Loading...

Tanya Jawab Tentang Perpajakan

Netrilis
Berikut beberapa daftar tanya jawab terkait perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan Artists:

Revenue yang tersedia untuk account_balance_wallet Withdrawal telah berstatus sebagai Pendapatan Bersih (Net Disbursable Amount), di mana ketaatan administrasi perpajakan telah diproses oleh sistem sebelum tercatat pada Netrilis Account.

Namun, jika Artists belum melengkapi Verifikasi Identitas, regulasi pemerintah mewajibkan penerapan tarif penyesuaian ekstra sebagai bentuk kepatuhan hukum perpajakan.

Tarif dasar pemotongan pajak (PPh 21) yang diteruskan ke kas negara adalah sebesar 2,5% dari total Revenue bruto.

Persentase tersebut ditetapkan oleh pemerintah untuk profesi Artist (yang diklasifikasikan sebagai Bukan Pegawai) dengan perhitungan: 50% (Dasar Pengenaan Pajak) x 5% (Tarif Dasar Pajak Progresif tingkat pertama).

Catatan kepatuhan DJP:

  • Validitas Identitas: Jika NIK tidak terdaftar di database pemerintah, Terdapat pengenaan penalti tarif 20% lebih tinggi.
  • Skala Progresif: Tarif awal 2,5% memungkinkan meningkat lebih tinggi jika nominal dalam satu transaksi tersebut menyentuh batas atas ketentuan pajak progresif DJP.

Penyesuaian pajak pada sistem Netrilis berfungsi sebagai bukti bayar pajak di muka (kredit pajak). Artists tetap memegang tanggung jawab untuk mendeklarasikan pendapatan tersebut pada pelaporan SPT Tahunan.

Melalui portal resmi DJP Online. Netrilis melaporkan pajak secara digital (paperless) langsung ke infrastruktur DJP. Dokumen e-Bupot dapat diakses dan diunduh secara mandiri melalui portal resmi DJP Online.

Pelaporan pajak dan penerbitan Bukti Potong (Bupot) tetap diproses berdasarkan NIK. Namun, agar Bupot tersebut masuk secara otomatis ke sistem pajak Anda dan dapat diklaim sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan, pemerintah mewajibkan Anda melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Jika belum dipadankan, sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berisiko mengidentifikasi Anda sebagai entitas tidak terdaftar yang dapat memicu pengenaan tarif pajak lebih tinggi.

Anda dapat melakukan pemadanan secara mandiri melalui langkah berikut:

  • Via DJP Online: Login ke portal djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP 15 digit lama. Buka menu Profil > tab Data Utama. Masukkan 16 digit NIK Anda, lalu klik Validasi hingga status sistem menunjukkan "Valid".
  • Alternatif: Jika terkendala sistem, pemadanan dapat dilakukan melalui Call Center Kring Pajak (1500200) atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Anda dapat secara langsung merujuk ke situs edukasi resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id

Bantuan lain