NIK/NPWP yang valid berfungsi menentukan tarif pajak atas Revenue Artists sebagai pelaku profesional di industri kreatif, yang selanjutnya diteruskan langsung ke kas negara.
Menurut regulasi hukum yang berlaku, withdrawal tidak memungkinkan diproses tanpa NIK yang valid, karena berdampak pada pengenaan tarif penalti oleh otoritas pajak pemerintah.
Sejak Juli 2024, pemerintah menetapkan NIK (KTP) sebagai NPWP format baru bagi wajib pajak orang pribadi, selengkapnya: NIK sebagai NPWP – pajak.go.id
Penggunaan NIK tersebut memudahkan birokrasi pelaporan pajak Artist tanpa harus menginput NPWP.
Sangat aman, penggunaan data identitas tunduk secara ketat pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Identitas tersebut dikelola secara aman untuk kebutuhan pelaporan ke sistem otoritas pajak pemerintah. Selengkapnya baca Privacy Policy.
Tidak memungkinkan. NIK harus sama dengan nama pemilik rekening bank.
Terkait regulasi kepatuhan hukum, sinkronisasi data ini diwajibkan sebagai validasi penerima Revenue yang sah pada pelaporan Bukti Potong Pajak, serta memitigasi risiko keamanan transaksi finansial.
Tidak bisa. NIK hanya memungkinkan ditautkan pada satu Netrilis Account.
Terkait perhitungan tarif pajak yang bersifat progresif, pemisahan account umumnya mengacaukan kalkulasi akumulasi Revenue Anda. Hal tersebut berdampak pada anomali pelaporan di sistem pemerintah dan memicu risiko sanksi kurang bayar pajak di masa mendatang.
Akurasi pengisian data sepenuhnya menjadi tanggung jawab Artists. Kesalahan pengenaan tarif pajak akibat kekeliruan input tidak memungkinkan untuk direvisi oleh sistem.
Tarif dasar pemotongan pajak (PPh 21) yang diteruskan ke kas negara adalah sebesar 2,5% dari total Revenue bruto.
Persentase tersebut ditetapkan oleh pemerintah untuk profesi Artist (yang diklasifikasikan sebagai Bukan Pegawai) dengan perhitungan: 50% (Dasar Pengenaan Pajak) x 5% (Tarif Dasar Pajak Progresif tingkat pertama).
Catatan kepatuhan DJP:
- Validitas Identitas: Jika NIK tidak terdaftar di database pemerintah, Terdapat pengenaan penalti tarif 20% lebih tinggi.
- Skala Progresif: Tarif awal 2,5% memungkinkan meningkat lebih tinggi jika nominal dalam satu transaksi tersebut menyentuh batas atas ketentuan pajak progresif DJP.
Angka yang tertera pada menu
Melalui portal resmi DJP Online. Netrilis melaporkan pajak secara digital (paperless) langsung ke infrastruktur DJP. Dokumen e-Bupot dapat diakses dan diunduh secara mandiri melalui portal resmi DJP Online.
Pelaporan pajak dan penerbitan Bukti Potong (Bupot) tetap diproses berdasarkan NIK. Namun, agar Bupot tersebut masuk secara otomatis ke sistem pajak Anda dan dapat diklaim sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan, pemerintah mewajibkan Anda melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Jika belum dipadankan, sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berisiko mengidentifikasi Anda sebagai entitas tidak terdaftar yang dapat memicu pengenaan tarif pajak lebih tinggi.
Anda dapat melakukan pemadanan secara mandiri melalui langkah berikut:
- Via DJP Online: Login ke portal djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP 15 digit lama. Buka menu Profil > tab Data Utama. Masukkan 16 digit NIK Anda, lalu klik Validasi hingga status sistem menunjukkan "Valid".
- Alternatif: Jika terkendala sistem, pemadanan dapat dilakukan melalui Call Center Kring Pajak (1500200) atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Anda dapat secara langsung merujuk ke situs edukasi resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id