Lagu / Musik seperti apa yang tidak dapat dirilis ke Music Platforms?

Netrilis
Secara umum, semua karya musik yang original-content dapat dirilis di music platforms, kecuali;
  • Karya musik yang tidak dibuat oleh Anda, atau Anda sama sekali tidak memiliki hak untuk meng-komersial-kannya.
  • Mengandung konten yang Anda tidak memiliki hak untuk mengkomersialkannya. Misalnya; audio hasil extract dari YouTube vlog/Podcast/Radio/Game/TV, dll.
  • Impersonate; atau berkedok / berperan sebagai orang lain untuk merilis karya musik dari Artist tersebut tanpa sepengetahuan Artist terkait.
  • Remix yang melanggar untuk didistribusikan; karena mengandung audio (baik seluruh atau sebagian) milik artist lain dan tidak memiliki surat perizinan dari artist terkait.
  • Cover Songs yang tidak memenuhi syarat & ketentuan rilis Cover Version.
  • Derivative works; karya yang dibuat dari hasil adaptasi, transformasi, modifikasi, dari karya asli milik orang lain, misalnya Translations, Parodies, Medleys, dll
  • Mengandung materi non-free for commercial use: misalnya Beat, Loop yang diambil dari lagu/audio yang sudah ada.
  • Mengandung materi Royalty-Free tanpa memiliki lisensi: misalnya SFX, Audio Sampling, Voice Over, Sound Sample, Beat, Loop yang berlisensi Royalty-Free namun tidak memiliki lisensinya dari hasil purchasing.
  • Mengandung audio public domain: dokumen audio atau sound dari video footage yang public domain, misalnya voices proklamasi presiden.
  • Hanya Sound Effects: misalnya Nature Sounds (suara alam), White Noise dan efek suara lainnya yang tidak dapat dikategorikan sebagai komposisi musik.
  • Karya audio non-musikal, misalnya; Podcast, Audio Book, Voice Over, Spoken Word, Pidato, Ceramah dll.

Pertanyaan lain