Bisakah lagu Cover dirilis ke music platforms?

Netrilis
Bisa, lagu cover version dapat dirilis dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Tidak melanggar

lagu cover dapat dikategorikan sebagai karya musik yang dapat dirilis digital jika;
  • Lagu versi original sudah rilis di platforms music digital
  • Versi hasil rekaman yang berbeda dari audio versi original
  • Audio tidak mengandung audio dari lagu versi original (baca: remixes)
  • Musik bukan menggunakan backing-track karaoke
  • Tidak menggunakan artwork dari lagu versi original
  • Artwork tidak mengandung materi artwork dari lagu versi original
  • Tidak menampilkan nama artist original di Title dan di Artwork
  • Tidak terlalu banyak merubah lirik versi original (baca: karya derivatif)
  • Bukan membawakan dengan versi bahasa yang berbeda dengan versi original (baca: karya derivatif)

2. Memiliki Lisensi

Diperlukan Mechanical License untuk dapat merilis lagu cover ke music platforms,
Mechanical License adalah; surat/lembaran yang berisi pemberian izin dari pemegang hakcipta lagu (komposisi atau karya musik) kepada pihak lain untuk meng-cover lagu dan atau kegiatan komersial yang berkaitan dengan reproduksi dari lagu asli.
  • Lagu United States: dapat dirilis ke streaming platforms tanpa Mechanical License, karena diwakilkan dengan Compulsory License; yang otomatis penghasilan dari cover-version tersebut dipotong untuk pemilik hakcipta (9.1 cents/play atau 1.75 cents/minute tergantung mana yang lebih besar).
  • Lagu Indonesia dan non-USA: diperlukan Mechanical License dengan cara menghubungi pihak penerbit musik yang mewakili Songwriter.

Saya sudah izin kepada pencipta lagunya, "diperbolehkan". Apakah bisa dirilis?

Untuk merilis lagu cover tidak dibutuhkan izin, tapi Surat Izin yang disebut Mechanical License.

Dimana saya bisa mendapatkan Surat Izin (Mechanical License)?

Dengan cara menghubungi Penerbit Musik dari lagu terkait, karena hal-hal terkait lisensi adalah ranah Penerbit Musik.

Pertanyaan lain