Apakah Netrilis mengurus pencatatan hakcipta karya musik saya?

Netrilis
Netrilis tidak mengambil alih atau mewakili pencipta dan meregistrasikan karya musiknya ke pencatatan hakcipta. Copyright 100% tetap milik Copyright-holder (pencipta) karya-musik terkait.

Apakah karya musik saya sudah dilindungi hakcipta?

secara umum, sebuah karya secara otomatis dilindungi oleh hak cipta ketika karya itu dibuat. Hal ini mengacu pada;
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yaitu:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dan Wikipedia:
hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti karya musik), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan memiliki keuntungan, sebagai bukti hak cipta yang sah.


Apakah dibutuhkan pencatatan hakcipta untuk proses rilis digital?

Rilis digital tidak membutuhkan lembaran bukti pencatatan hakcipta.


Apa bentuk perlindungan hakcipta dari Netrilis?

  • Hakcipta (Copyright) pada rilisan digital ditulis dengan symbol ©, dan semua karya musik yang dirilis melalui Netrilis tetap ditulis dengan © Nama Pemegang Hakcipta.
  • Karya musik akan diberlakukan Claim & Monetize yang dapat dikategorikan sebagai sistem yang melindungi hakcipta karya musik secara online.

Pertanyaan lain